POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (MI, MTs, MA/MAK Tahun 2021
Kamis, 11 Februari 2021 - Oleh MAN 4 Cirebon - Dilihat 8349 kaliPenilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi;
- penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih;
- Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil;
- Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
- Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Tujuan dan Fungsi UM
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
- Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
- Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
- Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan
Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
- Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah, yang berupa pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
- Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan atau teknis pelaksanaan UM dan wajib dipedomani oleh seluruh madrasah.
- Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
- Paket naskah soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal atau penugasan yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM.
- Lembar Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat LJUM adalah salah satu bentuk lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal tes tulis UM.
- Bahan UM adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan UM yang mencakup naskah soal atau naskah tugas, LJUM atau lembar pengamatan/lembar penilaian, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
- Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disingkat KKM adalah Forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota atau provinsi dan menjadi Pembina KKG/MGMP/MGBK.
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP dan sejenisnya adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru MTs dan MA/MAK di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disingkat KKG adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru RA dan MI di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Nomor Induk Siswa Nasional selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
KEGIATAN UPACARA BENDERA
Mengawali hari pertama - kegiatan belajar mengajar aktif di Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025, MAN 4 Cirebon kembali melaksanakan Upacara Bendera pada pukul 07.00 WIB di l
Serentak !!, Sertijab dan Pelantikan Pengurus Ekstrakurikuler MAN 4 Cirebon Periode 2024-2025
Pada hari ini Sabtu, 26 Oktober 2024, MAN 4 Cirebon mengadakan acara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ekstrakurikuler Periode 2024 - 2025 secara serentak. Kegiatan ini bertepatan d
MAN 4 Cirebon lakukan Studi Banding SSK ke SMAN 1 Boja dan SMPN 14 Surakarta
MAN 4 Cirebon telah melakukan beberapa persiapan menuju Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di antara persiapan tersebut adalah melakukan kegiatan studi tiru ke SMA N 1 Boja, Kendal d
MAN 4 Cirebon Raih Penghargaan SSK Paripurna Tingkat Kabupaten
Kepala MAN 4 Cirebon, Hj. Uswatun Hasanah, M.Ag., M.Pd. menerima penghargaan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) Paripurna tahun 2024 yang diserahkan oleh Kepala Dinas DPPKBP3A Kabupaten
Siswa MAN 4 Cirebon Raih Juara Favorit Putra Duta Baca Kab. CIrebon 2024
Hajaturrachman, siswa kelas XII MIPA 1 MAN 4 Cirebon, berhasil meraih juara favorit putra dalam Grand Final Duta Baca Kabupaten Cirebon Tahun 2024. Acara tersebut diadakan pada Sel
MAN 4 Cirebon terjadi Tsunami Piala Lomba Cyber-X
Siswa MAN 4 Cirebon berhasil memborong lima piala pada lomba Cyber-x yang diselenggarakan oleh Fakultas Ushuluddin dan Adab UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Penyerahan piala, sertifi
MAN 4 CIREBON Laksanakan Verifikasi Lomba SSK (Sekolah Siaga Kependudukan) Paripurna Tingkat Provinsi Jawa Barat
Cirebon - MAN 4 Cirebon melaksanakan kegiatan verifikasi lanjutan lomba Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) Paripurna Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, Senin (14/10/2024) bertempat d
Gerakan Literasi Sekolah di MAN 4 Cirebon - Upaya Meningkatkan Minat Baca Siswa
Cirebon (MAN 4 Cirebon) - Kamis, (10/10/2024), MAN 4 Cirebon telah mengadakan kegiatan Literasi Sekolah (GLS) yang dilaksanakan di lapangan MAN 4 Cirebon yang dimulai pada pukul 07.00 W
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pengurus MPK dan OSIS MAN 4 Cirebon Masa Bhakti 2024-2025
Cirebon (MAN 4 Cirebon) - Senin (7/10/2024), MAN 4 Cirebon menggelar apel pelantikan dan dan serah terima jabatan pengurus MPK dan OSIS masa bakti 2024-2025 bertempat di lapangan.
MAN 4 Cirebon Lakukan Digitalisasi Absensi Menggunakan Kartu Pelajar berchip RFID
Cirebon (02/10/2024) Di era digital saat ini, teknologi terus berkembang dengan pesat, mempengaruhi hampir setiap aspek kehidupan kita, termasuk pendidikan. Salah satu inovasi dari MAN