POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (MI, MTs, MA/MAK Tahun 2021
Kamis, 11 Februari 2021 - Oleh MAN 4 Cirebon - Dilihat 8139 kaliPenilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi;
- penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih;
- Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil;
- Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
- Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Tujuan dan Fungsi UM
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
- Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
- Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
- Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan
Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
- Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah, yang berupa pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
- Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan atau teknis pelaksanaan UM dan wajib dipedomani oleh seluruh madrasah.
- Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
- Paket naskah soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal atau penugasan yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM.
- Lembar Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat LJUM adalah salah satu bentuk lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal tes tulis UM.
- Bahan UM adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan UM yang mencakup naskah soal atau naskah tugas, LJUM atau lembar pengamatan/lembar penilaian, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
- Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disingkat KKM adalah Forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota atau provinsi dan menjadi Pembina KKG/MGMP/MGBK.
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP dan sejenisnya adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru MTs dan MA/MAK di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disingkat KKG adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru RA dan MI di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Nomor Induk Siswa Nasional selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa MAN 4 CIrebon 2024
MAN 4 Cirebon menggelar Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS). Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, dimulai dari hari Jumat (6/9/2024) sampai hari Minggu (8/9/2024) yang bertempat
Penyerahan Mahasiswa PPL UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Cirebon, Bertempat di Ruang Auditorium MAN 4 Cirebon, telah dilaksanakan acara Penyerahan Mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati C
Pramuka MAN 4 Cirebon Ikuti Kemah Harmoni Beragama ke-3 Tahun 2024
Cirebon (MAN 4 Cirebon) - Pramuka MAN 4 Cirebon ikut serta dalam kegiatan Kemah Harmoni Beragama Ke-3 yang diselenggarakan oleh Satuan Karya Pramuka Amal Bakti Kanwil Kemenag Jawa Barat
Matsama MAN 4 Cirebon Tahun Ajaran 2024-2025
Cirebon (MAN 4 Cirebon) – MAN 4 Cirebon menyelenggarakan upacara pembukaan kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) Tahun Pelajaran 2024/2025 bertempat di lapan
Sebanyak 6 Siswa MAN 4 Mengikuti KSM Tingkat Kabupaten Tahun 2024
Cirebon (MAN 4) - Sebanyak 6 orang siswa MAN 4 Cirebon ikut berlaga pada ajang Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tingkat Kabupaten/Kota tahun 2024. Mereka akan bersaing dengan peserta
MAN 4 Cirebon Gelar Workshop Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Berbasis HOTS pada Soal Literasi dan Numerasi
MAN 4 Cirebon menggelar kegiatan "Workshop Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Berbasis HOTS pada Soal Literasi dan Numerasi" selama tiga hari berturut-turut, mulai dari tanggal 19 sampai 21
Uji Kompetensi Praktik Tata Boga MAN 4 Cirebon 2024
Kamis, (20/6/2024), MAN 4 Cirebon menggelar kegiatan Uji Kompetensi Praktik Tata Boga Kelas XI Tahun Pelajaran 2023/2024 bertempat di ruang aula MAN 4 Cirebon. Kegiatan tersebut dihadir
Peresmian Auditorium MAN 4 Cirebon oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Cirebon
Cirebon (MAN 4) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H. Saefuddin Jazuli, M.S.I. meresmikan ruang auditorium MAN 4 Cirebon, Rabu (19/06/2024). Hal ini ditandai dengan pe
MAN 4 Cirebon Gelar Ujian Tahfidz Tahun Ajaran 2023-2024
Peserta didik MAN 4 Cirebon mengikuti ujian tahfidz tahun pelajaran 2023/2024 yang bertempat di Musholla al-Hikmah pada Sabtu, 8 Juni 2024. Kegiatan ini dibuka langsung oleh
Pelatihan Desain Grafis dan Jurnalistik bagi OSIS & MPK MAN 4 Cirebon
Cirebon (MAN 4 Cirebon) - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Cirebon mengadakan pelatihan desain grafis dan jurnalistik yang diikuti oleh pengurus OSIS dan MPK berjumlah 52 siswa bertempat